Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangannya

By | 20/02/2010

Tulisan tentang: Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Upaya Penanggulangannya
ABSTRAK
Masalah narkoba sudah merupakan masalah nasional, karena masalah narkoba sudah ada dimana-mana. Sepertinya tidak ada lagi wilayah kelurahan atau desa di Republik ini yang steril dari narkoba. Narkoba disadari atau tidak sudah ada disekeliling kita. Narkoba sudah ada di lingkungan tempat tinggal kita.

Setiap hari informasi penangkapan/penggerebekan bandar narkoba dan pemakai oleh aparat kepolisian di wilayah republik ini dilaporkan oleh media massa dan media elektronik. Begitu pula penyelundupan narkoba dari luar negeri dapat dibongkar oleh aparat Bea Cukai dan Kepolisian. Namun sepertinya masalah ini tidak ada habis-habisnya. Para pemakai/pengguna rasanya tidak pernah berkurang jumlahnya seperti yang diungkapkan oleh media massa dan elektronik.

Upaya pencegahan, rehabilitasi dan represif sudah dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun sepertinya upaya ini kalah cepat dengan perkembangan peredaran narkoba dan jumlah pemakainya.
BAB I PENDAHULUAN
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang sering juga dengan istilah “NARKOBA” pada saat ini telah mencapai situasi yang menghawatirkan baik nasional maupun internasional. Korban penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Indonesia akhir-akhir ini cenderung semakin meningkat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu, tetapi juga telah merambah di kalangan masyarakat yang kurang mampu baik di kota maupun di pedesaan. Tidak Hanya melibatkan pelajar Sekolah Lanjutan Atas dan Mahasiswa, namun telah merambah pelajar setingkat Sekolah Lanjutan Pertama dan Sekolah Dasar (SD).

Narkotika dan Psikotropika merupakan obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Namun apabila narkotika dan psikotropika tersebut disalahgunakan dapat mengakibatkan ketergantungan yang mengakibatkan gangguan fisik, mental, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada akhirnya mengganggu Ketahanan Nasional. Untuk itu peredarannya diatur dan dikendalikan. Dalam pengendalian bahan-bahan tersebut di atas, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang (UU) RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 255/Menkes/SK/V/1991 tentang Pengawasan Produk Tembakau.
BAB II PEMBAHASAN
1) Latar Belakang
Sebagaimana kita ketahui bersama sejak merebaknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia berbagai komponen bangsa, mulai dari unsur pemerintah, praktisi, kalangan intelektual dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan melakukan berbagai upaya seperti pembaharuan Undang–undang Narkotika No. 9 tahun 1976 yang sudah dianggap tidak memadai lagi menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, dan mengeluarkan Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ikut serta dalam berbagai pertemuan-pertemuan Internasional yang berkaitan dengan pemberantasan peredaran gelap Narkoba seperti pengesahan Konvensi PBB tahun 1998 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dengan Undang-undang No. 7 tahun 1997. Selain itu peran serta masyarakat akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika juga cukup menggembirakan, di mana kita ketahui saat ini telah terbentuk secara sukarela berbagai LSM, Ormas dan Yayasan-yayasan seperti GRANAT, GERHANA, JAM, YAYASAN HANA, dan sebagainya. Yang ikut melakukan kegiatan dalam bentuk prevensi, treatment, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, namun peredaran dan penyalahgunaan narkoba tetap saja bergelimang di tengah-tengah masyarakat di negeri ini.

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia semakin meningkat dan sulit diberantas secara tuntas disebabkan oleh berbagai perkembangan fenomena yang ada pada saat ini, seiring dengan perkembangan fenomena yang ada pada saat ini, seiring dengan perkembangan global teknologi kejahatan transnasional yang dimensi keorganisasiannya semakin canggih dan motifnya yang bersifat multi dimensional, baik bersifat ekonomi maupun bersifat politik. Dari sisi ekonomi, bisnis narkotika dan psikotropika ini sangat menggiurkan karena dapat menghasilkan keuntungan yang berlipat ganda di mana menurut data yang ada perputaran uang setiap hari mencapai milyaran rupiah, sedangkan dari sisi politik, bisnis ini kemungkinan sengaja dikembangkan oleh suatu kelompok/negara yang mempunyai tujuan tertentu menghancurkan generasi bangsa (The Lost Generation).
2) Perkembangan Kejahatan Narkoba
Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba semakin hari semakin meningkat, hal ini dapat kita amati dan saksikan di berbagai mass media cetak maupun elektronik selalu dihiasi dengan berita-berita penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sebagai gambaran dapat kita lihat angka kejahatan narkoba yang terjadi di Indonesia, sebagai berikut :

Data Kejahatan Narkoba di Indonesia.
a. Pada tahun 2001 tercatat jumlah TP (Tindak Pidana) Narkoba, 3.617 perkara dengan jumlah tersangka 4.924 orang, di mana tahun tersebut bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka jumlah perkara mengalami kenaikan 4%, namun jumlah tersangkanya mengalami penurunan 1%.

b. Pada tahun 2002 tercatat jumlah TP Narkoba 3.751 perkara dengan jumlah tersangka 5.310 orang, sehingga bila dibandingkan tahun sebelumnya, maka jumlah perkara mengalami kenaikan 5%, namun jumlah tersangkanya mengalami penurunan 9.47%.

c. Pada tahun 2003 Januari sampai dengan September 2005 tercatat jumlah TP 4.060 perkara dengan jumlah tersangka 5.385 orang, dengan melihat data ini baik jumlah perkara maupun tersangka mengalami kecenderungan penurunan sampai dengan sekarang.

Dari data-data tersebut di atas, usia pelaku apabila diprosentasekan sebanyak 50% berusia 15 sampai dengan 20 tahun dengan latar belakang pendidikan tingkat SLTA 10.439 orang dan Perguruan Tinggi 1.080 orang. Dengan melihat kondisi tersebut tentunya sangat memprihatinkan kita semua karena usia-usia produktif sebagai generasi muda calon-calon intelektual/pemimpin bangsa yang akan mewarisi negeri ini, telah terjerumus melibatkan diri dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3) Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di Indonesia
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patalogik, berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menimbulkan disfungsi sosial dan okupasional, sifat bahan yang seringkali disalahgunakan tersebut mempunyai pengaruh terhadap system syaraf pusat, sehingga disebut zat psikotropika atau psikoaktif. Banyak hal/cara sebagai sarana yang memudahkan terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, berdasarkan data yang ada pada Mabes Polri bahwa perkara narkoba setiap tahun terus bertambah, sebagai berikut :

Untuk lengkapnya, silahkan Download disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.